Temui Lokasi Terdekat Kami...

Syarat dan ketentuan:

1. Persyaratan Pasien Peserta BPJS-TK

• Karyawan aktif.
• Memiliki rujukan / refferal dari BPJS-TK.
• Kecelakaan terjadi di jam kerja termasuk saat perjalanan pergi dan pulang kerja.
• Pasien berkebangsaan asing harus minimal 6 bulan kerja di Indonesia.


2. Persyaratan Administrasi Pasien Peserta BPJS-TK

• Wajib membawa surat jaminan dari BPJS-TK.
(Bertujuan untuk memastikan bahwa pasien yang datang berhak untuk mendapatkan ABD dengan harga ABD BPJS-TK).
• Membawa kartu kepesertaan BPJS-TK (asli dan fotokopi).
• Membawa kartu KTP (asli dan fotokopi).
• Membawa KITAS atau passport yang masih berlaku untuk warga negara asing (asli dan fotokopi).
• Contoh surat jaminan dan kartu tanda peserta terlampir.


Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami di :
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Telp : 0800 100 2234 (toll free)

TOP